Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Prov.Sulut No.4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Prov. Sulawesi Utara, antara lain Pasal 1; Pasal 2 ayat (3); Pasal 2 ayat (4); Judul Bagian Ketiga Bab IV; Pasal 14 ayat (1) dan (2), menambah ketentuan baru yang ditempatkan pada bagian keduabelas Pasal 22 A; dst.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat