Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 61 Tahun 2017

Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SUBJEK DAN OBJEK SEWA; BAB III KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB; BAB IV JANGKA WAKTU, PERJANJIAN, PEMBAYARAN, PERPANJANGAN DAN PENGAKHIRAN SEWA; BAB V TARIF/BESARAN SEWA; BAB VI TATA CARA PELAKSANAAN SEWA; BAB VII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; BAB VIII PENATAUSAHAAN; BAB IX PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB X GANTI RUGI DAN DENDA; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.61
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan