BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMILIHAN DAN PENETAPAN KAWASAN; BAB III PENGUATAN KELEMBAGAAN; BAB IV PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN; BAB V PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN; BAB VI AKSES ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI; BAB VII SISTEM DAN SARANA PEMASARAN KOMODITI; BAB VIII PEMBIAYAAN; BAB IX PEMBINAAN PETANI; BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat