Jumlah Pendapatan Daerah setelah Perubahan: Rp. 1.915.600.000.000,00; Jumlah Belanja Daerah setelah Perubahan: Rp.2.370.433.223.102,00; Surplus / (Defisit) setelah Perubahan (Rp. 54.833.223.102,00); Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan: Rp. 454.833.223.102,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat