Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 30 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kelembagaan Dan Kewenangan; Bab III MPP, Standar, Dan Manajemen Pelayanan; Bab IV Perencanaan; Bab V Penyederhanaan Jenis Dan Prosedur; Bab VI Prosedur Penandatanganan Surat Perizinan Dan Non Perizinan; Bab VII PSE; BAB VIII Sarana Dan Prasarana; Bab IX Sumber Daya Manusia; BAB X Etika Pelayanan Bab X; BaB XI SKM; Bab XII Inovasi; Bab XIII Forum Komunikasi PTSP; Bab XIV Pencabutan Izin; Bab XV Kerja Sama; Bab XVI Pembinaan Dan Pengawasan; Bab XVII Pelaporan; Bab XVIII Pendanaan; Bab XIX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
18 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2018
Tanggal Berlaku
18 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.30
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan