Peraturan ini mengatur tentang besar tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan perumahan dan transportasi tersebut bagi yang belum mendapatkan rumah dinas dan untuk kelancaran operasional tugas kedinasan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan yang masing-masing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Tunjangan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Minahasa Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat