Peraturan ini mengatur tentang kedudukan dan tugas pokok PUD, susunan organisasi PUD beserta tugas dan fungsinya masing-masing. Dalam menjalankan tugasnya, PUD menerapkan prinsip koordinasi, integrase dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal sesuai dengan tugasnya masing-masing dan menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat