Peraturan ini mengatur tentang penetapan rincian dana desa (dialokasikan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi proporsional), pengalokasian alokasi dana desa (untuk pembayaran tunjangan dan belanja operasional pemerintahan desa), penggunaan alokasi dana desa, perubahan anggaran alokasi dana desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat