Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 11.01 Tahun 2018

Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada Pemerintah Kelurahan Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pengalokasian Bantuan Keuangan Kelurahan, Penggunan Bantuan Keuangan Kelurahan, Perubahan Anggaran Bantuan Keuangan Kelurahan, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 11.01 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada Pemerintah Kelurahan Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
11.01
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.Minut 11.01/2018
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan