Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 79 Tahun 2018

Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Penggunaan Prasarana Dan Sarana Kerja Pada Sub Bagian Perlengkapan Dan Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; SOP Penggunaan Sistem Informasi Penggunaan Prasarana dan Sarana Kerja (SI PRAJA) di Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 79 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Penggunaan Prasarana Dan Sarana Kerja Pada Sub Bagian Perlengkapan Dan Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
01 November 2018
Tanggal Pengundangan
01 November 2018
Tanggal Berlaku
01 November 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018 Nomor 61
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan