Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; SOP Penggunaan Sistem Informasi Penggunaan Prasarana dan Sarana Kerja (SI PRAJA) di Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat