Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 61 Tahun 2018

Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang pendelegasian kewenangan bupati dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada camat, yang meliputi : ketentuan umum, pelaksanaan dan penarikan delegasi, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
14 September 2018
Tanggal Pengundangan
14 September 2018
Tanggal Berlaku
14 September 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018 Nomor 61
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan