Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 109 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa yang bersumber dari apbd bagi setiap desa di kabupaten barito kuala tahun anggaran 2018, yang meliputi perubahan ayat (1) Pasal 4, Pasal 8, ayat (1) Pasal 10, Pasal 11, dan ayat (3) Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat