Ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2a Tahun 2014, diubah yaitu Ketentuan pasal 6 ayat (4) point b dihapus dan point c menjadi point b sbb: (b) Aparat Pengelola pemungutan diberikan insentif sebesar 4 % (empat perseratus) dengan rincian pembagian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala SKPD masing-masing pengelola pungutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat