Peraturan ini memuat tentang Pendidikan Al Qur'an, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an; Pendidik dan Pengajar; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Penilaian dan Sertifikasi Kompetensi Pendidikan Al Qur'an; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat