singgah-rumah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui upaya penyediaan rumah singgah bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk dapat diberikan bantuan pelayanan sementara agar mampu kembali berfungsi sosial. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaran Rumah Singgah.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2015.
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan Rumah Singgah; BAB III Tata Cara Pelayanan; Bab IV Tata Cara Rujukan Dan Pemulangan; Bab V Pembiayaan; Bab VI Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
- 8 Hlm
|