PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERU BAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2018, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal3 (1) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas : a. Jaminan Kesehatan b. Jaminan Kecelakaan Kerja c. Jaminan Kematian, dan d. Pakaian Dinas dan Atribut. (2) Selain Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan Tunjangan Kesejahteraan berupa : a. Rumah Negara dan perlengkapannya b. Kendaraan Dinas Jabatan dan, c. Belanja Rumah Tangga. (2a) Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan rumah negara yang telah dibangun oleh Negaraj daerah beserta perlengkapannya. Tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c (3) Selain Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD disediakan Tunjangan Kesejahteraan berupa : a. Rumah Negara dan Perlengkapannya, dan b. Tunjangan Transportasi. (4) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat