Dalam PERDA ini diatur mengenai Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Kewajiban, Larangan Dan Sanksi; Pemberhentian Perangkat Desa; Mutasi Jabatan Perangkat Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; serta Pakaian Dinas Dan Atribut Perangkat Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat