BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MATERI REVITALISASI; BAB III PERENCANAAN; BAB IV KRITERIA REVITALISASI; BAB V CAGAR BUDAYA; BAB VI RENCANA PEMANFAATAN RUANG; BAB VII PRASARANA DAN SARANA; BAB VIII RUANG TERBUKA DAN TATA HIJAU; BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat