program-partisipasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Kelurahan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati sebagaimana tertuang dalam Bab V RPJMD Tahun 2016-2021, yaitu Mewujudkan Berau Sejahtera, Unggul, Berdaya Saing Berbasis Sumber Daya Manusia dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Secara Berkelanjutan, maka perlu dukungan dan peran serta warga masyarakat Kabupaten Berau untuk membangun tingkat lingkungan rukun tetangga; Pemerintah Kabupaten Berau memberikan stimulan kepada masyarakat untuk meningkatkan peran sertanya dengan dukungan anggaran berbentuk program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun Kelurahan melalui Kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat rukun tetangga, dan agar pelaksanaan program tersebut dapat memberdayakan masyarakat, tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Kelurahan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2006.
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BESARAN ALOKASI; BAB III PELAKSANAAN PROGRAM; BAB IV EVALUASI; BAB V KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
- 8 hlm.
|