riset-dewan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK: |
- Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka pembangunan daerah perlu dilakukan secara terarah dan terpadu, agar hasilnya dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat; Dalam rangka merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, diperlukan suatu upaya bagi Pemerintah Daerah untuk menghimpun berbagai pihak yang berkompeten di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam suatu lembaga non struktural; Sesuai ketentuan UU No. 18 Tahun 2002 Pasal 20 ayat (4) tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, untuk mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Daerah membentuk Dewan Riset Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Riset Daerah.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; BAB III TUGAS DAN FUNGSI; BAB IV ORGANISASI; BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; BAB VI TATA KERJA; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
- 9 hlm.
|