media sosial-pengelolaan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK: |
- Informasi publik merupakan salah satu bentuk pelayanan dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan dan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan; Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien sebagai salah satu upaya pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten perlu disediakan akses pelayanan informasi publik melalui media sosial; Dalam rangka melaksanakan Inpres No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik dan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan media monitoring dan analisis konten media terkait dengan kebijakan dan program Pemerintah Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Berau.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PermenpanRB No. 83 Tahun 2012.
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MANFAAT DAN SASARAN; BAB III PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL; BAB IV SARANA DAN PRASANA; BAB V LAPORAN DAN EVALUSI; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
- 10 hlm.
|