Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi Dan Presensi Sidik Jari Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi Dan Presensi Sidik Jari Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi Dan Presensi Sidik Jari Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.16
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan