HAK KEUANGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 8 TAHUN 2014
TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH
KABUPATEN PASER
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengukur keberhasilan dari pencapaian
kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang digunakan
untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja,
perlu melakukan reviu berkala atas format laporan
indikator kinerja;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/9/
M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah,
Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk
Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
serta unit kerja mandiri yang ada dibawahnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu melakukan perubahan lampiran
Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten
Paser.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1953) sebagai
Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) Undang - Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
- PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PERUBAHAN
LAMPIRAN BUPATI PASER NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH
KABUPATEN PASER
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
- 4 HLM
|