HAK KEUANGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PASER TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2016 terjadi pergeseran
kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan
kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau
pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta
perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk tahun berjalan, maka perlu
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2016.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang - Undang Nomor 3 Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9)
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
- PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PERUBAHAN RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN
2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
- 8 HLM
|