BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENERIMA DAN ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH ATAU RETRIBUSI DAERAH; BAB III PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH ATAU RETRIBUSI DAERAH; BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB V KETENTUAN PERALIHAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat