Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2017

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 1.945.595.742.647,61; Jumlah Belanja Daerah setelah perubahan Rp. 2.582.025.000.000,00 (-); Surplus / (Defisit) setelah perubahan (Rp.636.429.257.352,39); Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp. 643.929.257.352,39; Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan Rp. 7.500.000.000,00 O; Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 636.429.257.352,39; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
01 November 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan