Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sistem Kesehatan Daerah 3. Subsistem Upaya Kesehatan 4. UKM 5. UKP 6. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat 7. Subsistem Pembiayaan Kesehatan 8. Subsistem SDM Kesehatan 9. Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan 10. Subsistem Manajemen dan Informasi kesehatan 11. Konsultasi dan Koordinasi 12. Ketentuan peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat