Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang bangunan gedung dan perizinannya, yaitu : 1. Ketentuan Umum BAB I pasal 1 setelah angka 38 ditambahkan 5 (lima) angka yakni angka 39, angka 40, angka 41, angka 42 dan angka 43, 2. Ketentuan pada bagian kesebelas pasal 56 dan pasal 57 dirubah, 3. Ketentuan setelah pasal 57 ditambahkan 5 (lima) pasal yakni pasal 57A, pasal 57B, asal 57C, pasal 57D dan Pasal 57E.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat