Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Alalak, yang meliputi : ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal, jangka waktu, tata cara penyertaan modal, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat