Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pengelolaan sampah, yang meliputi : ketentuan umum, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, pengelolaan sampah, lembaga pengelola, pembiayaan serta kompensai dan pengaduan, perizinan, peran masyarakat, data dan informasi, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat