Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Ketentuan umum; Nama, objek, dan subjek retribusi; Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Wilayah pemungutan; Tata cara pemungutan; Sanksi; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat