PAKAIN DINAS PEGAWAI NEGERI sIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- Ketentuan pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Serang Nomor 55 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2010 tentang pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten serang, namun dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah daerah, maka Peraturan Bupati serang tersebut perlu dilakukan perubahan penyesuaian.
- UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 53 Th 2010; PP No 11 Th 2017; Permendagri No 60 Th 2007 yg telah diubah dg Permendagri No 6 Th 2016; Perda Kab Serang No 5 th 2016. Perda Kab Serang No 10 Th 2016; Perda Kab Serang No 11 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pakaian Dinas; 3. Atribut Pakaian Dinas; 4. Pemakaian atribut; 5. Penggunaan pakaian Dinas; 6. Pembinaan dan Lain - Lain; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
- Mencabut Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 55 Tahun 2015
- 37 halaman
|