Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa, yang melingkupi: Tujuan dan Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat