Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 53 Tahun 2017

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2017, yang meliputi; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 53 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
02 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2017
Tanggal Berlaku
02 Februari 2017
Sumber
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan