Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap desa di Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2017, yang meliputi; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Prosedur Pemberian Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penatausahaan Penggunaan Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat