Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Barangka Kabupaten Muna Barat, yang meliputi: Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat