Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna Barat, yang meliputi: Pembentukan, Kedudukan, dan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselon dan Kepegawaian; Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat