PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PELAKSANAAN IZIN - USAHA MIKRO DAN KECIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 243,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat di Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Preslden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan lzin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat di Kabupaten Muna Barat
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014;
- Perbup ini mengatur pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil kepada Camat sebagai pelaksana IUMK
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 Halaman
|