Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 239A Tahun 2015

Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, dan Serah Terima; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 239A Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
239A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
28 September 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan