PERATURAN DAERAH - TATA CARA PEMBENTUKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.3/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 19 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa pembentukan Peraturan Daerah sebagai salah satu produk hukum daerah merupakan salah satu syarat dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan hal tersebut hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah. Efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah sangat ditentukan oleh kualitas Peraturan Daerah dimaksud, maka untuk menunjang hal tersebut diperlukan Peraturan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah. Dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta peraturan pelaksanaannya, maka Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah perlu juga untuk diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.
- Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
- Penjelasan 5 Hal; Lampiran 16 Hal
|