sistem-akuntansi-pemerintah daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Noinor 71 Tahun 2010
tcntang Standar Akuntansi Pemerintah Pasal 6 Ayat (3) yang menyatakan bahwa
Sistem akuntansi pemerintah daerah di atur dengan Peraturan Bupati yang mengacu pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah; Bahwa penerapan atandar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan harus
segerah diterapkan namun memerlukan masa transisi; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk tertib adimistrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Muna Barat
- Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 12 Tahun
2015; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015;. Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 tahun 2015
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang terbagi dalam Sistem Akuntansi SKPD, PPKD, dan Bagan Akun Standar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
- 10 halaman
|