Peraturan Bupatti ini mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan retribusi; cara mengukur tingkat engguna jasa; prinsip, sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif; tata cara perhitungan retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi, dst..
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat