Materi Pokok: Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Kaur TA 2015 adalah sebesar Rp51.138.239.000,00. DD dibagi dengan komposisi 90% dibagi secara merata dan 10% dibagi berdasarkan indikator/variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan kesulitan geografis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat