zonasi wilayah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD No 20/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada bidang kelautan dan perikanan, sub urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan urusan Pemerintah Provinsi maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Pekalongan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 2 hlm
|