PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pengendalian gratifikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Tanggamus
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekeijaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tanggamus tentang Pedoman Pengendalian Gratifïkasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 02 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, PP No 60 Tahun 2008, PP No 53 Tahun 2010, Perpres No 55 Tahun 2012,PermenPANRB No 52 Tahun 2014, PerKPK No 02 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015, Memperhatikan SE Mendagri No 061/7737/SJ Tanggal 30 Des 2014
- Peraturan Bupati Tanggamus Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
- Halaman : 14
|