Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1992

Pengesahan Constitution Of The Asian-Pacifik Postal Union

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengesahan Constitution Of The Asian-Pacifik Postal Union
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Januari 1992
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Januari 1992
Sumber
LL Setneg Tahun 1992
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan