Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Informasi dan Pelaporan Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan dan Penyetoran, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah kepada Perangkat Daerah yang menangani Pengurusan Piutang Daerah, Kedaluwarsa, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti KErugian, AKuntansi dan pelaporan Keuangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat