Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Kelas Perawatan, Jenis Pelayanan Kesehatan yang Dikenakan Retribusi, Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Darurat, Pelayanan Tindakan Medis, Pelayanan Kebidanan dan Ginekologi, Pelayanan Penunjang Diagnostik, Pelayanan Rehabiliyasi Medis, Pelayanan Gizi, Pelayanan Medis Gigi, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan, Pelayanan Mediso Legal, Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah, Pelayanan Perawatan Jenazah, Pelayanan Jasa Pendidikan, penelitian dan Jasa lainnya, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Aministratif, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Pengurang, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Subsidi Pelayanan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidanan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat