Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2018

Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman acuan satuan biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pada: Bappeda, Suku Badan dan Suku Badan Kabupaten, untuk pembayaran uang transport bagi Pendamping pada kegiatan tahapan perencanaan; diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan : Rembuk RW; Musrenbang Kelurahan; Musrenbang Kecamatan; Musrenbang Kota Administrasi/Musrenbang Kabupaten Administrasi; dan Musrenbang Provinsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 71026
Subjek
APBD - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1148 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan