Peraturan ini mengatur tentang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada pemerintah kabupaten bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, aplikasi, sumber daya manusia, pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat